Home » » Satres Narkoba Polres Madan Kota berhasil menangkap tersangka Akiet lay ( FIKTIF )

Satres Narkoba Polres Madan Kota berhasil menangkap tersangka Akiet lay ( FIKTIF )

Anggota Satres Narkoba Polres Madan Kota berhasil menangkap tersangka pengedar sekaligus bandar narkoba.  

Penangkapan terhadap tersangka sekaligus bandar narkoba sesuai KTP warga Jl. Wahiddin, Kota Madan Endy tan alias Akiet lay menurut Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, SH, Selasa (2/12/2014) hasil intrograsi terhadap tersangka akiet lay yang sebelumnya sudah tertangkap mendapatkan narkotika jenis sabu dari Endy tan alias Akiet lay.

Setelah dilakukan pengembangan dan pengledehan dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) seperti didalam rumah tersangka di Mayjend Sungkono maupun di rumah orang tua tersangka  di Jl. Sikatan, Gg Perkutut maupun di salah satu hotel di Jl. Raya Ponorogo, Kelurahan Kertbanyon, Kecamatan  Geger, Kabupaten Madiun semuanya ditemukan sisa alat jual beli narkoba jenis sabu.  

“Dimasing-masing TKP baik itu kamarnya, didapurnya, kemudian tempat jualannya ditemukan barang yang diduga alat untuk transaksi jual beli sabu. Contohnya salah satu sendok, sendok yang terbuat dari plastik itu ditemukan disetiap sudut kamar. Kemudian yang paling banyak di TKP dirumahnya Jl. Gg Bulu ditemukan klip ratusan lembar  klip. Ini per biji seratus lembar, nah kip ini identik dengan BB yang  ada dirumah mereka, kata AKP. Sukono, Sh,”  

Dikatakan AKP Sukono, SH, tersangka Endy tan alias Akiet lay yang kesehariannya sebagai sales salah satu produk ditangkap polisi disalah satu hotel di Kota Madiun saat berpesta sabu dengan teman wanitanya.  

Kendatipun tidak berhasil menyita narktoka jenis sabu tetapi pengakuan AKP Sukono, SH, anggotanya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti  piranti untuk mengkonsumsi maupun plastik klip untuk menjual sabu, serta sendok dan plastik yang masih menempel serbuk kristal warna putih diduga sisa serbuk sabu.  

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8 milyar
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Willie Verano - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger